Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Begini Penjelasan Imparsial

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |14:40 WIB
Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Begini Penjelasan Imparsial
Imparsial Tanggapi soal Polemik Batas Usia Capres/Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menanggapi soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden atau wakil presiden.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia dikutip, Kamis (28/9/2023).

Dia menjabarkan, bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. “Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” tegas dia.

Masih kata Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres dan cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement