JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, bahwa institusi pesantren memang harus netral dan tak boleh digunakan untuk berkampanye.
Pernyataan itu, merupakan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menolak pesantren dijadikan lokasi kampanye politik. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, untuk jadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024.
“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, baik dalam Pilpres maupun Pileg,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (28/9/2023).
Ace berkata, pimpinan pesantren yang memiliki hak politik harus dihormati. Hanya saja, ia merasa, institusi pesantren harus dijaga dari kepentingan politik.
“Bahwa Pimpinan Pesantrennya memiliki hak Politik, tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan Pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” tutur Ace.
Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Ia juga meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.
“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” tegas Ace.