Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan di Medsos Dilarang, Ketua DPR Harap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |16:40 WIB
Jualan di Medsos Dilarang, Ketua DPR Harap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Youtube Setpres)
A
A
A

Selain itu, ia merasa, pemerintah juga perlu membuat ramai pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan.

Seperti diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. "Saat ini, dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement