Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Ustadz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |19:07 WIB
Tok! Ustadz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Ustadz Yusuf Mansur (Foto: IG Yusuf Mansur)
A
A
A

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.

Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustadz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustadz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement