Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.
Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.
Ustadz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustadz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya tersebut.
(Arief Setyadi )