JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mengungkap peran sentral salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 27 September 2023.
Saksi tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani yang saat ini sudah menjadi pegawai KPK. Menurut Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, Rani berperan sentral karena pemegang kontrol keuangan di PT ARME
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi. Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek merupakan pemegang saham di PT ARME. Sementara itu, Rani pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME hingga 2005.
"Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar Junaedi Saibih melalui keterangan resminya, Kamis (28/9/2023).
Tim jaksa juga menghadirkan saksi Ujeng Arsatoko pada sidang Rabu, 27 September 2023. Junaedi menyoroti pengakuan Ujeng yang menyebut nama Soeryoe Koesoemo Adji dalam sidang tersebut. Di mana, kata Junaedi, Ujeng mengaku pernah bertemu dengan Soeryo bersama Rafael Alun. Belakangan, diketahui Soeryo merupakan orangtua dari Rani.
"Terungkap dipersidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa (Rafael Alun) di Kantor Pajak, saat itu pejabat aktif dan mantan atasan terdakwa. Soeryo ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita," kata Junaedi
Junaedi menyebut, setelah pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. Menurut Junaedi, kepemilikan saham PT ARME diatasnamakan Ernie Meike Torondek dan Rani yang merupakan anak Soeryo. Saham di PT ARME dibagi secara merata.
"Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham, Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham, Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho" kata Junaedi.
Junaedi mengungkap pada 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME. Saat itu, Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya dialihkan ke Ujeng. "Kemudian Saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," kata dia.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
BACA JUGA:
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
BACA JUGA:
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )