JAKARTA - PT DKI Jakarta baru saja menggelar sidang banding soal gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur (UYM) alias Jam'an Nurchotib Mansur oleh Zaini Mustofa dengan hasil mengabulkan banding yang diajukan UYM. Tim pengacara UYM pun menyebutkan putusan itu sudah sesuai memori banding.
"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, dasar-dasar hukumnya telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima oleh Hakim di PT DKI Jakarta.
"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang menjadi pertimbangan di tingkat pertama," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil oleh pihak Zaini Mustofa. Jika mereka masih ingin mengupayakan ksasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.
"Kami menunggu dahulu karena masih ada waktu sebelum inkracht, kalau misalkan kasasinya diajukan pihak penggugat, sekarang kan masih terbanding tuh, kalau mereka ajukan kami siap ajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi," katanya.
(Qur'anul Hidayat)