Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Kabulkan Banding UYM soal Gugatan Investasi Rp98 Triliun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |23:22 WIB
PT DKI Kabulkan Banding UYM soal Gugatan Investasi Rp98 Triliun
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT DKI Jakarta baru saja menggelar sidang banding soal gugatan investasi Rp98 triliun terhadap Ustaz Yusuf Mansur (UYM) alias Jam'an Nurchotib Mansur oleh Zaini Mustofa. Adapun hasilnya, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan Ustaz Yusuf Mansur.

Hal itu sebagaimana dilihat dalam SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023) ini, yang mana perkara banding itu bernomor 857/PDT/2023/PT DKI. Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel sebagaimana dilihat pada Rabu (27/9/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengambulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Dalam pokok perkara, Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah  Rp150.000,00," tulisnya lagi.

 BACA JUGA:

Adapun sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 26 September 2023 kemarin.

"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya yah," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement