Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Kabulkan Banding UYM soal Gugatan Investasi Rp98 Triliun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |23:22 WIB
PT DKI Kabulkan Banding UYM soal Gugatan Investasi Rp98 Triliun
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sekedar diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa berkaitan investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis berupa Ustaz Yusuf Manaur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar pada Zaini Mustofa.

Usai itu, Ustaz Yusuf Mansur mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement