Sekedar diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa berkaitan investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis berupa Ustaz Yusuf Manaur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar pada Zaini Mustofa.
Usai itu, Ustaz Yusuf Mansur mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya tersebut.
(Qur'anul Hidayat)