"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya dikroscek kebenarannya sebelum disebar luaskan kembali menggunakan akun medsos pribadi.
"Jangan termakan isu dan berita hoaks di medsos, bijaklah dalam bermedsos" pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )