Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman

Rifqi Herjoko , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |15:48 WIB
Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman
Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus memperjuangkan ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Terbaru, RPA Perindo bertemu Ombudsman untuk membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang WIB untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

"Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).

"Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bea Cukai," tuturnya.

RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo -yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu- berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.

RPA Perindo berharap sang ibu bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang hamil.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement