JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus memperjuangkan ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Terbaru, RPA Perindo bertemu Ombudsman untuk membahas kasus tersebut.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang WIB untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
"Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).
"Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bea Cukai," tuturnya.
RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo -yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu- berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.
RPA Perindo berharap sang ibu bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang hamil.
(Erha Aprili Ramadhoni)