“Kegiatan ini dilakukan di sebuah kos-kosan yang menjadi tempat tinggal teman tersangka pada sekitar jam 8 malam,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, perbuatan keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.