JAKARTA - Saat ini perundungan sedang marak terjadi di lingkungan anak-anak sekolah, hal tersebut rupanya menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk mengurangi perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.
Di Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengungkapkan cara bagaimana pencegahan dan penanggulangan kasus perindungan di Jakarta dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk bullying dan perundungan.
"Terkait dengan perindungan dan sejenisnya, itu sudah masuk kedalam masuk materi pelajaran MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada saat (penerimaan) murid baru," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Satpol-PP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan tentang bahayanya perundungan kepada murid-murid, guna menekan angka bullying di sekolah.