BADUNG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali gelar konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bali pada 27 September 2023. Dalam konferensi pers itu dipaparkan lima kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap BNN Provinsi Bali periode bulan Agustus-September 2023. Dari lima penindakan tersebut, tiga di antaranya merupakan hasil kerja sama BNNP Bali dan Bea Cukai.
“Selain berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan analisis tim intelijen, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama yang solid dengan para stakeholders, termasuk tiga kasus yang diungkap bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Ngurah Rai,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi merinci kronologi ketiga kasus narkotika yang telah diungkap BNNP Bali dan Bea Cukai.
"Dalam kasus pertama, yaitu pengungkapan jaringan narkotika Medan-Bali, BNNP Bali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto," ujarnya.
Selanjutnya, masih menurut Mira, penindakan kedua ialah terbongkarnya modus penyelundupan narkotika dalam tubuh manusia dengan modus “insert” yang merupakan hasil kerja sama BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai. Dari penindakan yang terlaksana di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 172,18 gram, di dalam tubuh tersangka.