JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) menjadi 30 tahun.
"Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan perkara tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat Senin, (2/9/2023).
Anwar menambahkan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi dalam sidang, Selasa, (26/9/2023).