BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September, 18 September 2023, dan 25 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, ia mengaku bahwa berkas akan siap pada sidang hari ini.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insya Allah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” ucapnya saat persidangan Senin (25/9/2023) lalu.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(Qur'anul Hidayat)