Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Produksi Film Porno Menikah di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |16:42 WIB
Tersangka Produksi Film Porno Menikah di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya
Tersangka produksi film porno menikah (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Dua orang tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan berinisal AT (30) dan SE (27) menikah di ruangan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka AT dan SE kasus rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Pelaksanaan akad nikah tersebut pada hari Sabtu 9 September 2023 lalu.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ade Safri menyebutkan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus tersebut yakni sebagai sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi, sementara AT berperan sebagai sound engineering dari rumah produksi.

Pernikahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dihadiri oleh 5 orang, yaitu seorang penghulu, 2 orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan seorang orang lainnya yaitu ibu dari tersangka SE.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ucap Ade Safri.

“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas lima orang JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris dan terakhir Irwansyah selaku sutradar.

"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

 BACA JUGA:

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, segera setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujarnya.

 BACA JUGA:

Kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement