LAMPUNG SELATAN - Seorang ayah di Lampung Selatan, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku tersebut terhadap anaknya itu telah berlangsung selama 9 tahun.
Pelaku berinisial UD, alias Bewok (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tega memperkosa putri kandungnya berinisial S (16).
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Benny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila tersebut telah dilakukan pelaku selama 9 tahun atau sejak korban berusia 7 tahun hingga 16 tahun.
"Jadi perbuatan bejat itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agustus 2023," katanya.
Benny melanjutkan, setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anaknya tersebut.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali terhadap anak kandungnya," ujarnya.