Benny menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)