Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).
MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.