Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Partai Perindo: Putusan MK Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |20:46 WIB
Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Partai Perindo: Putusan MK Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. (MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).

MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement