 
                Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.
"Termasuk di Kalimantan, Papua, dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi," ucapnya.
BACA JUGA:
Kemudian ketiga, dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Kemudian terkait dengan honorer atau non-ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap non asn dapat terus bekerja.
"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )