Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Hari Kerja, Satgas Bentukan Kapolri Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |15:02 WIB
10 Hari Kerja, Satgas Bentukan Kapolri Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba
Satgas Penanggulangan Narkoba bentukan Kapolri tangkap 1.532 tersangka narkoba. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba Polri untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Indonesia. Satuan tugas itu dibentuk sejak 21 September 2023.

Satgas Penanggulangan Narkoba terdiri atas tingkat Mabes Polri dan seluruh Polda jajaran. Satgas ini dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan kasus narkoba di Indonesia.

"Menindaklanjuti arah Presiden tersebut, Kapolri membentuk satuan tugas tingkat Mabes dan Polda jajaran tanggal 21 September 2023 untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen, Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Dari 10 hari operasi satuan tugas tersebut, Asep mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak pidana narkoba.

"Dapat kami sampaikan, selama tanggal 21 sampai 30 September tahun 2023 atau 10 hari sejak satgas dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement