JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 2 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan 2 DPO," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Ia mengungkapkan, DPO yang pertama berinisial TH. Ia berperan sebagai pengelola uang dan aset dari Fredy Pratama.
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," ujar Asep.
DPO kedua adalah tersangka berinisial N alias S yang memiliki peran sebagai bandar narkotika di wilayah Sulawesi.
"Kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," ucap Asep.
Di sisi lain, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga menangkap lima tersangka kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama.
"Penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," tutur Asep.