JAKARTA - Komisi X DPR RI mendorong pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pembina bagi siswa di sekolah, sebagai bagian dari Bimbingan Penyuluhan (BP). Dorongan itu dilayangkan guna mencegah kasus perundungan yang kini tengah marak terjadi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf berkata, pembina itu bisa berasal dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ia merasa, dua elemen APH itu memiliki tugas dengan pembinaan terhadap masyarakat.
"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya," kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Dengan begitu, Dede manilai, guru dapat fokus bertugas pada sektor pengajaran akademik dan konseling. Ia merasa, guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa lantaran berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atas dasar itu, Dede meraaa, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua murid.
“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” tuturnya.
“Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” sambung Dede.