Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Depok Razia Rokok Ilegal dari Warung Kelontong hingga Rumah Warga

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |08:51 WIB
 Satpol PP Depok Razia Rokok Ilegal dari Warung Kelontong hingga Rumah Warga
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. Kegiatan tersebut menyasar warung klontong, toko, bahkan hingga ke rumah-rumah warga.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, sejak September 2023, telah dilaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Depok. Misalnya pada 4 September di Kecamatan Bojongsari ditemukan 9.720 batang rokok ilegal, lalu 5 September, di Kecamatan Sawangan 9.176 batang rokok ilegal.

"Kemudian 6 September, Kecamatan Limo 8.580 batang rokok ilegal dan 7 September 2023 di Kecamatan Cinere 2.480 batang rokok ilegal. Kami menurunkan enam personil penindakan Kantor Bea Cuka Bogor dan 45 personil Satpol PP Kota Depok. Dan total hasil operasi bersama Cukai Rokok Ilegal ditemukan 29.956 Batang Rokok Ilegal," kata Thamrin dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Neno memberikan cara agar masyarakat mengerti dalam mengindentifikasi pita cukai asli dan masyarakat bisa membantu dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya untuk ciri-ciri rokok ilegal tersebut adalah tidak menggunakan pita cukai, selain itu menggunakan pita cukai palsu.

“Misalnya, dalam pita cukai bertuliskan 12 batang berbungkus, ini berisikan 20 batang, berarti itu sudah melanggar, termasuk dalam rokok ilegal,” ucapnya.

Neno menjelaskan, bahwa peredaran rokok ilegal setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022 hanya sekitar 4 persen, tahun ini sudah sekitar 5,5 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement