JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 2.402 kendaraan dikenai sanksi tilang selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Trunoyudo menambahkan, ribuan kendaraan tersebut ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Rinciannya, yakni 2178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Dia menyebut, angka kendaraan yang dikenai sanksi tilang mengalami penurunan dibanding Operasi Zebra Jaya tahun 2022. Dari catatan kepolisian penilangan tahun lalu berjumlah 4.548 kendaraan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2033 didominasi pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus. Selain itu, ada pelanggaran marka jalan hingga pemotor tak menggunakan helm SNI.
Pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652," pungkasnya.
(Awaludin)