Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Penikaman oleh Anak Kandung di Depok Alami Luka Tusukan di Bagian Perut

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |02:31 WIB
Korban Penikaman oleh Anak Kandung di Depok Alami Luka Tusukan di Bagian Perut
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement