Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diupah Rp50 Juta, Tiga Pelaku Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp14,5 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |11:33 WIB
Diupah Rp50 Juta, Tiga Pelaku Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp14,5 Miliar
A
A
A

JAMBI - Angan-angan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta usai menjalankan aksinya gagal total. Tiga orang pelaku yang membawa sabu dan ekstasi senilai Rp14,5 miliar berhasil dibekuk tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Ketiga pelaku, diamankan petugas diamankan di tempat berbeda seusai petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.

"Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ungkap Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (5/10/2023).

Sedangkan pelaku atas nama Deri (26), sambungnya, merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir, sementara Deri yang berperan sebagai pengedar," tegas Wisnu.

Dari hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman.

"Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Apabila berhasil mereka baru dibayar," ungkap Wisnu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement