Dia menambahkan, barang haram tersebut bila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp13 miliar dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar.
"Jadi barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi total nilainya sebesar Rp14,5 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. Dua orang pelaku atas nama Sukardi dan Asril diringkus di Jalan Lintas Jambi, Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengembangan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka akan mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bungo.
Bukan hanya itu, mereka juga masih menyimpan 3 kilogram sabu lagi di daerah eks lokalisasi prostitusi Pucuk, Payo Sigadung, Kota Jambi.
Selanjutnya, seorang pelaku lagi, atas nama Deri yang berperan sebagai pengedar di Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari tangan Deri ini tim berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lagi, yakni di eks lokalisasi Pucuk, Kota Jambi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di BNNP Jambi untuk pendalaman lebih lanjut.
(Khafid Mardiyansyah)