Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)