Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |16:41 WIB
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement