Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |16:41 WIB
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement