Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Pesta Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |12:09 WIB
Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Pesta Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan
Polisi menggerebek pesta narkoba di Malang (Foto : Istimewa)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement