JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang terduga pelaku penyebar video syur artis Rebecca Klopper (RK) pada 1 September 2023 di Provinsi Riau.
Seorang tersangka yang ditangkap yakni BF.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, BF berperan mengunggah video bermuatan kesusilaan RK di dalam akun Twitter atau X @dedekkugem. Tak hanya itu, BF bahkan menjajakan konten pornografi tersebut kepada pengikutnya.
"Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ucapnya.
Dalam group tersebut, kata Ramadhan, BF mengirimkan konten pornografi setiap hari. Adapun keuntungan yang didapat sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
"Dalam grup tersebut BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya," terang Ramadhan.
Sekedar informasi, artis Rebecca Klopper (RK) melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya. Laporan itu sudah diterima dengan terdaftar LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, per tanggal 22 Mei 2023.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dari laporan itu, polisi langsung tindak lanjuti dengan penangkapan satu tersangka berinisial BF.
Dalam penangkapan itu, Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
BACA JUGA:
1. Satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem;
2. Satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem;
3. Satu buah KTP a.n Sdr. BF;
4. Tiga unit handphone;
5. Enam unit simcard; dan
6. Satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandas Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )