JAKARTA - Polisi menetapkan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual body checking para finalis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka S terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan,” kata Hengki kepada wartawan dikutip Jumat (6/10/2023).
Hengki menjelaskan bahwa tersangka S diketahui memerintahkan para finalis untuk membuka pakaian dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
“Fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju,” ujarnya.
Selain itu tersangka S, lanjut Hengki, juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat dari para finalis Miss Universe.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” imbuhnya.