Lebih lanjut, tersangka S disangkakan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
(Angkasa Yudhistira)