Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lerai Keributan Warga, Polisi Malah Temukan Sabu dan Ganja

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |00:04 WIB
Lerai Keributan Warga, Polisi Malah Temukan Sabu dan Ganja
Lerai keributan warga, polisi temukan ganja dan sabu. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Berat total 48,65 gram ganja dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat pasal-pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement