Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bakal Kumpulkan 5 Alat Bukti

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |15:59 WIB
Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bakal Kumpulkan 5 Alat Bukti
Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, polisi bakal mengumpulkan 5 alat bukti di kasus tersebut.

"Ada lima alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana  yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, polisi awalnya menerima pengaduan masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkaitan materi penyidikan lebih lanjut, polisi tak bisa membeberkannya.

Namun, kata dia, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mencari dan menemukan alat bukti di kasus itu. Pasalnya, dengan alat bukti bakal membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan ada tidaknya tersangka di kasus itu.

 BACA JUGA:

"Jadi untuk materi mohon maaf kami belum bisa sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement