Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan mengatakan, memang pelaku dan korban sempat berdamai dan tidak ada kesepakatan sehingga pihak keluarga melaporkan pelaku, saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Tebo.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Addy.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)