JAKARTA - Alumni Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn mengungkap tentang dominasi investor asing di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen Nominee Agreement atau perjanjian pinjam nama. Temuan Ilmiah itu dikemas dalam sebuah buku berjudul Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba.
Karya ilmiah yang ditulis oleh Ida Sumarsih tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian akademik yang mendalam yang didukung dengan pengalaman empirik di bidang usaha pertambangan batubara dan nikel, khususnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan Ida dalam bukunya, nominee agreement merupakan penyelundupan hukum karena merupakan perjanjian pura-pura. Perjanjian ini tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meski investasi di bidang pertambangan terbuka untuk asing, namun negara tetap memberikan batasan kepemilikan modal asing melalui skema divestasi saham. Tak hanya itu, larangan nominee agreement juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan anugerah sumber daya alam yang melimpah, ungkap Ida Sumarsih, Indonesia harus dengan bijak mengelola dan memanfaatkan aset negara tersebut untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan konstitusional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat dalam arti luas. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
Betapapun harus diakui bahwa pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan memiliki karakteristik high cost, high risk dan high technology. Oleh karena keterbatasan pemodal dalam negeri, maka bidang usaha pertambangan ditetapkan menjadi salah satu bidang usaha yang terbuka untuk asing.
Meskipun demikian negara telah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49 persen melalui skema divestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham. Berdasarkan kedua ketentuan pengaturan ini, Indonesia melarang warga negara asing memiliki saham mayoritas di bidang usaha pertambangan.