Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan di PN Jaksel

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |19:30 WIB
 KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan di PN Jaksel
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina alias Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan siap menghadapi gugatan yang diajukan Karen.

"KPK tentu siap hadapi permohonan pra peradilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tambahnya.

Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement