JAKARTA - AA IPSC Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta melakukan latihan bersama sekaligus sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoftgun. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan ketertiban jelang pemilu 2024.
Menurut Ketua Komisi Airsoftgun Pengprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso menyampaikan acara tersebut selenggarakan supaya organisasi dari penggunaan airsoftgun harus saling berbagi dan merangkul, agar para pegiat hobi tembak airsoftgun dengan mudah mematuhi aturan.
"Sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Kesempatan tersebut saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoftgun memahami bahwa pemegang senjata untuk kepentingan olahraga jenis airsoftgun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoftgun di luar lokasi latihan," kata Nico kepada wartawan saat ditemui di lapangan tembak reaksi PB Perbakin Senayan Jakarta, Selasa (10/10/2023).
"Apalagi menggunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Dalam rangka penertiban Polri telah mengeluarkan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoftgun, maka karena itu diharapkan para anggota club yang memiliki senjata peplika airsoftgun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi," imbuhnya.
Pihak Polri, lanjut Nico berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi terhadap komunitas/club airsoftgun. Sehingga olahraga airsoftgun bisa diarahkan kepada tindakan yang positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi Internasional.