Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Kali Beraksi di Jaksel dan Jaktim, Penjambret Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |17:00 WIB
8 Kali Beraksi di Jaksel dan Jaktim, Penjambret Ditangkap
Delapan kali beraksi di Jaksel dan Jaktim, penjambret ditangkap. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial NKM yang sudah 8 kali menjambret di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Selain NKM, polisi menangkap 2 orang penadah dari hasil jambret tersebut.

"Pelaku berhasil kami amankan. Satu orang selaku pemain tunggal dan untuk penandanya ada dua orang. Pelaku jambret inisial NKM beralamat di Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat sudah 8 kali beraksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, pelaku sudah 8 kali beraksi. Rinciannya, pelaku 6 kali menjambret di kawasan Jakarta Selatan dan 2 kali di kawasan Jakarta Timur. Terakhir, pelaku beraksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Oktober 2023, dengan korbannya AEA.

"Korban AEA bersama rekannya sedang melaksanakan kegiatan dari tempat kerja menuju ke rumah di Depok. Di tengah jalan kawasan Pancoran, di TKP tersebut si pelaku NKM langsung menarik (tas-red) milik korban dan dibawa kabur," tuturnya.

Dia menerangkan, usai beraksi di Pancoran, pelaku ditangkap polisi. Polisi juga berhasil menangkap 2 penadah barang hasil jambretan pelaku.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita bukti berupa handphone dan sepeda motor yang biasa dipakai pelaku untuk menjambret.

"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement