Riski melalui kuasa hukumnya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pialang tersebut. Karena tak ada itikad baik, kasus itu pun dilaporkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor : 828/ Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Gugatan kami ajukan ke PN Jaksel, karena adanya peselisihan atau sengeketa antara klien kami dengan PT BPF sebagai pihak tergugat," ujar Firdario Diptra, Kuasa Hukum Riski.
Mediasi sempat dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi memberi ganti hingga Rp51 juta. Kasus pun berlanjut ke dalam agenda persidangan pada 17 Oktober 2023. "Dilanjutkan agenda persidangan minggu depan," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.