Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Mantan Pembalap Nasional Terlilit Utang di Bank karena Bermain Trading

Hambali , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |17:43 WIB
Kisah Mantan Pembalap Nasional Terlilit Utang di Bank karena Bermain Trading
Mantan Pembalap Nasional Rugi Ratusan Juta karena Trading/ist
A
A
A

Riski melalui kuasa hukumnya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pialang tersebut. Karena tak ada itikad baik, kasus itu pun dilaporkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor : 828/ Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Gugatan kami ajukan ke PN Jaksel, karena adanya peselisihan atau sengeketa antara klien kami dengan PT BPF sebagai pihak tergugat," ujar Firdario Diptra, Kuasa Hukum Riski.

Mediasi sempat dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi memberi ganti hingga Rp51 juta. Kasus pun berlanjut ke dalam agenda persidangan pada 17 Oktober 2023. "Dilanjutkan agenda persidangan minggu depan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement