"Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi. Tapi, pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," ucapnya.
"Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Di saat pengurus masjid lengah, yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin," ujar Rizu Fahmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SF telah 2 kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sekira Rp3 juta.
SF ternyata merupakan residivis. Pada 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
"Di tahun yang sama, pelaku juga pernah dihukum 6 tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika," katanya.
"Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi," ucap Rizu Fahmi.
"Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," tutur Rizu Fahmi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.