Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |17:55 WIB
Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara
Eks Wali Kota Blitar Divonis Dua Tahun/MPI
A
A
A

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Samanhudi menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam.

Saat itu, kata dia, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode.

Samanhudi juga mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia menuduh Santoso adalah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam.

Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi. Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement