Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wilayah Palestina yang Diduduki Israel

Serli Utari Dewi , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |17:05 WIB
Wilayah Palestina yang Diduduki Israel
Wilayah Palestina yang diduduki Israel (Fotop: AP)
A
A
A

PALESTINA -Lebih dari 50 tahun yang lalu, negara Israel mengejutkan dunia saat mereka merebut sisa wilayah Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golan Suriah dan Semenanjung Sinai Mesir dalam hitungan enam hari saja.

Dikutip Aljazeera, pada 1948 dan 1967, Jalur Gaza berada dibawah administrasi militer Israel, karena hal ini Mesir meninggalkan semua klaim atas Jalur Gaza dalam perjanjian damai Mesir Israel.

Sepanjang perang yang terjadi pada tahun 1948, pasukan Israel menguasai sekitar 78 persen wilayah bersejarah Palestina. Sisanya sebesar 22 persen berada di bawah pemerintahan Mesir dan Yordania.

Selain merebut Jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yordania dan Suriah. Perang tersebut dikenal sebagai Perang 1967 atau Perang Juni, Israel mengirimkan pasukan “Naksa”, yang berarti kemunduran atau kekalahan, kepada tentara negara-negara Arab tetangganya, dan untuk orang-orang Palestina yang kehilangan seluruh tanah air mereka yang tersisa.

Naksa merupakan kelanjutan dari peristiwa penting sebelumnya yang membuka jalan bagi perang tahun 1967. Sembilan belas tahun sebelumnya, pada tahun 1948, negara Israel terbentuk melalui proses kekerasan yang mengakibatkan pembersihan etnis di Palestina.

Pada tahun 1967, Israel menyerap seluruh sejarah Palestina, serta wilayah tambahan dari Mesir dan Suriah. Pada akhir perang, Israel telah mengusir 300.000 warga Palestina dari rumah mereka, termasuk 130.000 orang yang mengungsi pada tahun 1948, dan memperoleh wilayah yang luasnya tiga setengah kali lipat.

Selain itu, Israel juga memperluas hukum, yurisdiksi, dan administrasinya ke Yerusalem Timur dan beberapa kota dan desa terdekat, dan memasukan daerah tersebut kedalam kotamadya Yerusalem.

Pada tahun 1980, Knesset mengesahkan Hukum Yerusalem, sebagai Hukum Dasar, yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang "lengkap dan bersatu". Namun, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan tindakan ini harus segera dibatalkan. Komunitas internasional juga tidak mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem Timur dan menganggapnya sebagai wilayah pendudukan.

Knesset merupajan parlemen Israel yang terletak di Yerusalem Barat.

Selanjutnya, pada tahun 1988, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendeklarasikan Negara Palestina, Yordania untuk melepaskan semua klaim teritorial ke Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Kemudian, pada tahun 2005 Israel melepaskan diri dari Jalur Gaza. Pengambilalihan Hamas atas Gaza pada tahun 2007 membagi wilayah Palestina secara politik. Namun, pada tahun 2009, PBB masih menganggap Tepi Barat dan Jalur Gaza masih diduduki oleh Israel.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement