Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Lelaki Tegap Pukul dan Ludahi Nenek di Pinggir Jalan

Manik Priyo Prabowo , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |09:39 WIB
Viral Lelaki Tegap Pukul dan Ludahi Nenek di Pinggir Jalan
Seorang lelaki tegap memukul dan meludahi nenek di pinggir jalan (Foto : Tangkapan layar)
A
A
A

 

GROBOGAN - Sebuah video beredar di sosial media memperlihatkan seorang lelaki tegap bersitegang dengan seorang nenek di pinggir jalan. Video yang menunjukkan aktivitas adu mulut dan tindakan keji dari laki-lak memakai kaos putih ini viral di grup WhatsApp dan jejaring sosial media.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut menunjukkan lelaki tersebut memaki dan mengucapkan kata kasar bernada ancaman. Tak hanya itu, lelaki tersebut juga tampak memukul dan meludahi dalam video yang beredar.

Menurut informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, kejadian ini terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Senin 26 Juli 2023.

"Benar kejadian di wilayah hukum kami Polsek Godong. Sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dua kali terlapor (pelaku meludah dan memukul berkaos putih). Hingga akhirnya kami jemput paksa dengan surat perintah penangkapan," ujar Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumeno kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/10/2023).

Kejadian tersebut berawal dari cekcok. Terlapor niatnya melerai, tapi cekcok justru berlanjut.

Menurut pengakuan kedua belah pihak, kronologi kejadian berawal dari cekcok dua orangtua. Hanya saja, Arif Wijayanto terlapor lelaki mengenakan kaos putih dalam video itu berniat melerai dan berujung emosi hingga meludah dan memukul.

"Pelapor tadi melerai tapi mengingatkan malah di Ludahi dan ditampar. Upaya polisi tadi malam 11 Oktober 2023. Kita pertemukan kedua belah pihak," ujar Kapolsek.

Kepala Kepolisian Sektor Godong ini menjelaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk tindak pidana ringan. Terlebih korban atau pelapor juga meminta ganti rugi akan tindakan pelaku.

"Proses sudah jalan dan saat ini dalam proses Restorasi Justice (RJ) karena masuk tipiring (tindak pidana ringan) dan tuntutan korban juga ganti rugi," ucap AKP Bambang Jumeno.

Kini korban yang diketahui bernama Kustinah binti Sakimem warga Dusun Rapah RT 03 RW 04 Desa Kluwen, Kecamatan Penawangan, Grobogan sudah bertemu dengan pelaku.

Pelaku yang diketahui Arif Wijayanto warga Kampung Banukan, Colomadu, Kabupaten Karang Anyar sudah diamankan dan proses hukum pun sudah dijalankan kepolisian.

"Kita sudah proses dan saat ini proses sudah selesai dengan rencana langkah kepolisian yakni RJ (Restoratif Justice) sesuai kesepakatan bersama korban dan pelaku," pungkas Kapolsek.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement