JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Edward Hutahaean sebelumnya disebut-sebut dalam sidang oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak meminta uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS.

Kejagung Usut Korupsi BTS Kominfo, Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
"(Tersangka baru) Edward Hutahaean," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).
Hingga saat ini Kejagung sudah mejebloskan 12 orang dalam kasus tersebut, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).
Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Terbaru Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Walbertus Natalius Wisang (WNW).