Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengurus Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |17:35 WIB
2 Pengurus Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya
Dua pengasuh ponpes cabuli santriwati di Bogor, begini modusnya. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota. Tidak menolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement