Selanjutnya karena merasa tidak enak, Marikun bersama putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.
Namun, lanjut Edi, saat korban dan saksi sudah diatas motor hendak berangkat ke rumah pelaku, ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada di pinggangnya dan langsung menembak ke arah ayah dan anaknya tersebut. Kemudian pelaku langsung kabur," tutur Edi.
Korban Joko yang mengalami luka tembak kemudian langsung dibawa oleh saksi Marikun ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
“Akibat tembakan pelaku, korban mengalami luka tembak di tangan bagian kanan dan tembus hingga peluru bersarang di perut korban," jelas Edi.
Lebih lanjut Edi yang juga menjabat Kapolsek Terbanggi Besar ini mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku HSN dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana, serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hu
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.