Akibatnya, kebakaran meluas. Petugas gabungan sampai kewalahan karena kebakaran meluas, namun akhirnya bisa dipadamkan.
"Pelaku melakukan pembakaran di lahan tersebut dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter kemudian dibakar menggunakan mancis dari sudut ke sudut. Namun dikarenakan ukuran rumpukan terlalu besar, api pun menjadi cepat menyambar tanaman di sekitarnya,"tandasnya.
Hasil pengakuan tersangka, bahwa hutan yang dibakar itu akan dijadikannya tanaman kelapa sawit. Sementara untuk tersangka Fikri masih diburu polisi.
"Kita jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan/Atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Perubahan Atas Uu 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Ancaman pidananya yakni 10 tahun penjara," tambahnya
(Khafid Mardiyansyah)