Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Usia Capres dan Cawapres

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2023 |15:27 WIB
Batas Usia Capres dan Cawapres
Ilustrasi untuk batas usia Capres dan Cawapres (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Batas usia Capres dan Cawapres menjadi salah satu isu hangat menjelang pemilihan umum di Indonesia.

 BACA JUGA:

Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (14/10/2023), pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah regulasi terkait batas usia tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Menurut PSI, batas usia tersebut seharusnya tidak berlaku pada Pemilu 2024.

Dalam permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pengajuan permohonan ini dinilai sebagai motif PSI dan koalisi Prabowo Subianto supaya dapat mencalonkan Gibran Rakabuming. Pasalnya Wali Kota Surakarta ini sudah berusia 36 tahun.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyebutkan bahwa partainya ingin batasan usia dikembalikan sesuai dengan UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement